Blok Kiri, STOP

Lama tak lewat Simpang Kabil, motor saya dihentikan oleh plang seadanya yang tercantol di tiang traffic light. Di plang putih itu tertulis dengan cat hitam berupa kutipan Undang-undang No 22 Tahun 2009 soal larangan belok kiri langsung. Ya, ketika itu saya yang dari arah Bandara hendak membelok ke arah Mukakuning. Dan saya terpaksa harus memberi bonus paru-paru saya yang terpaksa “menghirup” bermiligram karbon monoksida ketika harus berhenti di belakang puluhan motor yang tak lagi bisa bebas membelok ke arah kiri.

Sejak diberlakukannya UU-22 itu, para pengguna kendaraan kini harus mengikuti lampu lalu lintas bila hendak belok kiri di persimpangan jalan yang dilengkapi dengan traffic light. Kalau lampu hijau, monggo jalan! Jika yang nyala lampu merah, silahkan berhenti! Melanggar? Siap-siaplah kena denda Rp250 ribu. Bagi saya, aturan baru ini sangat tidak ramah lingkungan, tidak ramah kesehatan, dan sangat membosankan.

Padahal dengan aturan lama yang mempersilahkan belok kiri jalan terus, peluang kemacetan terkurangi. Kekhawatiran akan terjadi kecelakaan, tentu hanya sebuah kekhawatiran yang melecehkan kemampuan berpikir manusia. Siapa pun pengendara motor berakal sehat yang tengah belok, pasti akan mengurangi kecepatan, dan memperhatikan kendaraan yang lain. Kecuali yang ugal-ugalan dan pengendara mabok, tentu mereka tidak mau celaka ketika berbelok ke kiri dengan kecepatan di batas kemampuan kendali. Dan terbukti, puluhan kecelakaan di traffic light, kebanyakan bukan karena belok kiri. Melainkan kecerobohan pengendara yang seenaknya menerabas lampu merah, atau yang memang berkendara dalam keadaan mabok. Bahkan lubang-lubang jalan jauh lebih berbahaya ketimbang peraturan lama belok kiri jalan terus. Jika tak percaya, tanya saja salah satu wartawan POSMETRO, Uka Suara Dinata, yang kebetulan berdinas malam dan nyaris tiap malam menjadi saksi kecelakaan-kecelakaan di traffic light.

Tidak ramah lingkungan dan merusak kesehatan? Ya, karena semakin Anda lama berhenti karena aturan baru itu, semakin banyak bahan bakar yang Anda konsumsi, semakin banyak polusi keluar dari knalpot, dan semakin penuh paru-paru kita menghirupnya. Apalagi bagi orang seperti saya yang hanya mampu memiliki sepeda motor.

So, yang menjadi pertanyaan, apa hubungannya UU baru lalu-lintas dengan rubrik Rasa Singapura ini? Apalagi saya bukan ahli lalu lintas Singapura, bukan polisi Singapura, apalagi insinyur yang mendesain lalu-lintas. Saya hanya ingin menceritakan, betapa membosankannya berkendara motor/mobil di jalan-jalan Singapura. Kebetulan anak saya, Ken, hobi naik bus, dan tiap pekan terpaksa saya harus menemani dia keliling Singapura dengan naik bus atau MRT. Tertib memang, tapi sangat-sangat membosankan! Tidak ramah lingkungan, dan bagi saya, sangat melecehkan kemampuan akan sehat manusia waras! Meski itu demi alasan keamanan.

Jika ke Singapura, naik bus lah dari Pelabuhan Harbour Front ke Little India. Itu jarak yang tak seberapa jauh. Jika naik kereta bawah tanah (MRT), mungkin hanya ditempun dalam waktu 10-an menit! Tapi ketika naik bus, mungkin Anda butuh waktu hampir satu jam untuk bisa sampai di Little India. Banyaknya rambu-rambu lalu lintas, menjadi faktor utama lamanya perjalanan.

Di Singapura, belok kiri memang boleh langsung jalan. Tapi, di persimpangan besar harus berhenti! 10 meter ke depan ada zebra cross, terpaksa berhenti! Meskipun itu yang menyebrang cuma satu orang, pengemudi kendaraan harus mengalah! Jika 20 meter di depannya lagi ada traffic light penyebrangan, harus berhenti lagi. Dan ini berlangsung nyaris di sekujur jalan Singapura. Apalagi di daerah-daerah ramai seperti Little India dan Orchird Road. Aturan tersebut memang baik.

Jika sudah begitu, coba hitung dan perkirakan berapa kerugian yang kita alami. Rasa bosan, jengkel, marah, itu sudah pasti. Yang lebih nyata adalah kehilangan waktu, banyaknya bahan bakar yang terbuang, hingga polusi yang ditimbulkan. Saya rasa, pemerintah Singapura tak buta akan hal itu. Untuk itulah disediakan alat-alat transportasi yang lebih cepat dan menyenangkan seperti MRT atau monorel; yang hanya berhenti di stasiun-stasiun tujuan. Jalan-jalan diperlebar. Lubang jalan dinihilkan. Dan jumlah kendaraan dibatasi (salah satunya dengan memberi pajak tinggi untuk pemilik kendaraan bermotor). Tapi tetap saja jalan raya Singapura sangat membosankan. Karena itu tadi: banyaknya traffic light yang kadang terlalu berlebihan. Ironisnya, lha kok di Batam malah muncul UU-22 yang berpotensi menambah masalah baru.

Mungkin ada pertimbangan lain yang tak saya pikirkan ketika UU-22 diterapkan. Tapi, logika sederhana saya mengatakan, apakah tidak sebaiknya pemerintah menihilkan lubang-lubang jalanan, memperbaiki penerangan jalan, dan membuat para pejalan kaki nyaman dengan membangun lebih banyak trotoar ketimbang larangan berbelok kiri secara langsung. Ada masalah yang lebih penting yang harus diselesaikan. Bukan malah menciptakan masalah baru.

sultanyohe@yahoo.com

Sistem ini telah diterapkan dibeberapa negara seperti dibeberapa negara bagian Amerika Serikat, di New York sebagai contoh belok kanan langsung dilarang kecuali dibolehkan dengan rambu, di Kanada dimana belok kanan langsung hanya dapat dilakukan setelah berhenti sejenak dan kalau kosong baru belok kekanan.

Dengan diterapkannya UU No 22 Tahun 2009 mengubah peraturan belok kiri dalam lalu lintas. Semula aturan belok kiri boleh langsung, namun dengan UU baru tersebut aturan belok kiri langsung telah dicabut. Menurut UU yang baru diberlakukan tersebut, bagi pelanggar akan ditindak tegas, ditilang dan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.

Incoming search terms for the article:

Leave a Reply